Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai
rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap
mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek
kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang
harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakao tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi
yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya,
baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan
moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara
tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang
disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
·
Operasi Pasar Terbuka
·
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
·
Peran sebagai Lender of The Last
Resort
·
Kebijakan Nilai Tukar
·
Pengelolaan Cadangan Devisa
·
Kredit Program
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu
tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan,
memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring
maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu. Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank
Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang
ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada
pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan
jasa sistem pembayaran.
3. Mengatur dan
mengawasi perbankan di
Indonesia
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank,
Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung
maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
Sumber
:
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/pilar3.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar