A. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil
merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki
berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam
pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki
kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank
yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu
bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan
pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa
yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat
melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini
adalah:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga
simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi
b. Kedit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan,
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi,
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso
(Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek
Wisata (Travellers
Cheque)
k. Menerima
setoran-setoran.
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan
yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia
adalah mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam
melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka
simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam
bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih
diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman
Modal Asing/Campuran
- Kredit
yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat
dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Sumber :
http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar