Rabu, 21 Agustus 2013

Perumahan Citra Gran dan Citra Indah Cibubur

CITRA GRAN CIBUBUR

Perumahan Citra Gran, merupakan salah satu perumahan yang terletak di daerah Cibubur dan merupakan salah satu perumahan yang cukup strategis. Bagaimana tidak? Perumahan Citra Gran ini memiliki 3 akses jalan  tol, yaitu Tol Jagorawi, Tol Cimanggis dan juga Tol Jatiwarna. Perumahan Citra Gran yang terletak di Jalan Alternatif Cibubur ini, memiliki desain pintu gerbang yang unik dan menjadi ciri khas dari Perumahan Citra Gran sendiri, yaitu dengan adanya bola-bola besar dan kecil, berwarna merah dan kuning, yang apabila dilihat pada malam hari akan terlihat lebih menarik. Selain itu, Perumahan Citra Gran ini juga memiliki sebuah kolam renang yang berada di dalam kawasan perumahan dan cukup terkenal di daerah sekitarnya karena tempatnya yang bagus dan cocok untuk menghabiskan akhir pekan dengan anak-anak jika malas untuk keluar rumah. 
Mall Ciputra Cibubur - Citra Gran
Perumahan Citra Gran ini juga memiliki banyak sekali fasilitas yang lain, salah satunya adalah sebuah mall yang baru saja selesai dibangun dan masuk dalam kawasan Perumahan Citra Gran, yaitu Mall Ciputra. 


Selain memiliki pusat perbelanjaan yaitu sebuah mall, Perumahan Citra Gran juga memiliki kawasan ruko yang sekali lagi berada di tempat yang cukup strategis sebagai tempat usaha karena berada di pinggir jalan Alternatif Cibubur. 


Gereja POUK-Citra Gran
Masjid An Ni'mah-Citra Gran
Untuk masalah keagamaan, anda tak perlu khawatir, karena Perumahan Citra Gran juga menawarkan fasilitas keagamaan, yaitu gereja dan juga masjid. Gereja POUK dan Masjid An' Nimah ini  terletak di dalam Perumahan Citra Gran.


Bertempat tinggal di Citra Gran memiliki banyak sekali keuntungan yang bisa di dapat. Selain memiliki berbagai macam fasilitas, berada di daerah yang strategis karena dilalui oleh 3 Jalan Tol, di sekeliling Citra Gran sendiri juga memiliki banyak sekali tempat makan yang patut dicoba bagi anda pecinta kuliner. Lokasi Citra Gran sendiri dapat dilihat pada gambar di bawah ini. 

Lokasi Citra Gran Cibubur

CITRA INDAH


Perumahan Citra Indah terletak di kawasan yang cukup strategis, yaitu berada di jalur alternatif Cileungsi – Jonggol ke arah Cianjur dan Puncak, Jawa Barat. Sama seperti Perumahan Citra Gran, Perumahan Citra Indah ini juga merupakan salah anak perusahaan dari Grup Ciputra yang pastinya memiliki kualitas yang terjamin. 
Berikut ini merupakan lokasi citra indah : 
Lokasi Citra Indah


Feeder Busway - Citra Indah

Perumahan Citra Indah ini juga memliki berbagai macam fasilitas mulai dari Water Park, Feeder Busway, Futsal, Security, Mini Market, Sarana Ibadah dan Bank yang akan menunjang kegiatan anda ataupun sebagai sarana hiburan bagi anda dan keluarga anda. 

Feeder Busway ini merupakan sebuah layanan shuttle bus yang tersedia untuk mengangkut keluarga yang tinggal di Citra Indah. 
Terdapat 2 Rute  Citra Indah Feeder Busway yang ditawarkan yaitu :

Citra Indah - Citra Gran - Komdak - Citraland

Citra Indah - Citra Gran - Komdak - Ratu Plaza - Blok M

Jadi bagi anda yang malas untuk naik kendaraan pribadi anda sendiri untuk ke kantor, atau angkutan umum, dan kantor anda berada di daerah yang dilewati atau sekitarnya, anda dapat memanfaatkan salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh Citra Indah ini

Water Park - Water Fun Adventure, yang dibuka pada tanggal 20 Juni 2009 berada di dalam fasilitas terpadu yang tersedia di Citra Indah yang berada di areal yang terdiri dari Water Park, kolam renang, lapangan tenis yang juga akan segera dilengkapi dengan fasilitas bola basket. Fasilitas ini akan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi keluarga dan juga sekaligus menjadi tempat olahraga yang menyenangkan. Seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini, desain water park yang lucu dengan berbagai macam permainan, akan membuat anak-anak anda betah berlama-lama di water park ini.
Water Park - Citra Indah
Atau kalaupun anda tidak ingin bermain di dalam perumahan Citra Indah sendiri tetapi tidak ingin pergi terlalu jauh, anda sekeluarga dapat pergi ke Taman Buah Mekarsari yang jaraknya hanya 12 menit saja dari Citra Indah. 

Berminat untuk tinggal di Perumahan Citra Gran atau Citra Indah? Caranya gampang sekali yaitu dengan : 

Hubungi Sales Support Danang 

0818757013 - 081389107013 - 02197333013



Rabu, 26 Juni 2013

International Electronic Fund Transfer

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.


  • FEDWIRE


Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline


  • CHIPS


Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:

–  Dimiliki pihak swasta

–  Mencakup 128 banks di 29 negara

–  Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M

–  Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40

Mekanisme Operasi CHIPS

CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.


  • SWIFT


Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:

•  Mencakup 7125 lembaga di 193 negara

•   Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari

•   Biayat ~ $0.20 per pesan

•   Menggunakan X.25 packet protocol

•   Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002


  • CHAPS


CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat.  Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:


  • TARGET


TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.


Sumber :
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/06/29/international-electronic-fund-transfer/

Pengertian E-Banking dan M-Banking serta Prinsip Penerapan E-Banking


  • E-Banking

Perbankan Elekronik atau E-Banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.

Pada penerapannya, E-Banking memiliki prinsip-prinsip yang digunakan demi kelancaran dari E-Banking itu sendiri. Prinsip-prinsip penerapan tersebut adalah :
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.


  • M-Banking
SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/06/29/prinsip-penerapan-e-banking-dan-m-banking/

Selasa, 25 Juni 2013

Jenis - jenis E-Banking

E-Banking atau Electronic Banking memiliki berbagai macam jenis. Berikut adalah jenis-jenis dari E-Banking :

1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
 Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.


Sumber :
http://dinifitri.blogspot.com/2011/09/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html

Sabtu, 11 Mei 2013

Travellers Cheque


  • Pengertian Travellers Cheque
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah.

  • Keuntungan transaksi Travellers Cheque
  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurangi resiko kehilangan uang 
  3. Masa berlakunya tidak terbatas
  4. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  5. Masa berlakunya tidak terbatas.
  6. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  7. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

  • Cara memperoleh Travellers Cheque
  1. Menghubungi agen-agen;
  2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :

  1. Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
  2. Nilai nominal dari Travels Cheque,
  3. Nama bank yang mengeluarkan,
  4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
  5. Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
  6. Perintah membayar tanpa syarat,
  7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
  8. Tanda tangan dari bank penerbit



Sumber :
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/traveller-cheque-pada-bank/

Letter of Credit / Ekspor-Impor



  • Pengertian L/C


Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


  • Keuntungan transaksi L/C


Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :

  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. 
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank. 
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.



  • Jenis Letter of Credit


Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:


  1. Ruang Lingkup Transaksi

          - LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
          - LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

    2. Saat Penyelesaian

        - Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
        - Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

    3. Pembatalan

        - Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
        - Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

    4. Pengalihan Hak

        - Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
        - Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

    5. Pihak advising bank

        - General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
        - Restricted/Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

    6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

        - Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
       - Red-Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
       - Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.





Sumber :
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/letter-of-credit-pada-bank/

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)


  • Pengertian safe deposit box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
  • Keuntungan Safe Deposit Box

  1. Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. 
  2. Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan. 
  3. Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

  • Biaya Penyewaan Safe Deposit Box
  1. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih. 
  2. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.



Sumber :


Transfer


  • Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
  • Keuntungan transaksi Transfer :

  1. Menghemat waktu
  2. Lebih aman
  3. Tidak perlu modal
  4. Tidak ada biaya menerima
  5. Dana langsung tersedia
  6. Relatif mudah
  7. Jarang ada transaksi palsu
  8. Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)

  • Mekanisme dan prosedur transfer

Transfer bisa melalui beberapa cara yaitu :
  1. Transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
      2.   Transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita. 
       3.   Transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm. 
       4.    Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
  • Biaya transfer

Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.

Sumber : 

Inkaso


  • Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
  • Keuntungan transaksi inkasso
    Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
      1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
      2. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas. 
      3. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
      • Mekanisme atau prosedur inkasso
        Inkaso dibedakan menjadi:
          1. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain. 
          2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
          • Biaya atau fee transaksi inkasso
            Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
              1. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
              2. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-


                      Sumber :
                        http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/inkaso/

                        Jumat, 19 April 2013

                        Net Interest Margin (NIM)


                        Net Interest Margin (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

                        Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

                        Net Interest Margin mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

                        Perhitungan

                        NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan. 

                        Misalnya, sebuah bank asetnya 100 milyar. Dari total aset tersebut, 80 milyar diantaranya disalurkan kesana kemari dalam bentuk kredit, surat berharga, obligasi, dll, sehingga menghasilkan pendapatan bagi bank berupa bunga. Nah, 80 milyar inilah yang disebut dengan aset produktif.

                        Jika bank tersebut mencatat pendapatan bunga 5 milyar dalam setahun,kemudian setelah dikurangi beban pokok hasilnya adalah 4 milyar, maka NIM-nya adalah 4/80 = 0.05 = 5%.




                        Sumber : 
                        http://en.wikipedia.org/wiki/Net_interest_margin
                        http://www.teguhhidayat.com/2010/11/mengenal-fundamental-perbankan.html



                        Non Performing Loan (NPL)



                        Kredit macet/non performing loan adalah jumlah kredit yang disalurkan kepada debitur, akan tetapi kondisinya tidak dapat tertagih disebabkan oleh beberapa alasan tertentu.

                        Cara Menghitungnya adalah :
                        Jumlah kredit bermasalah x 100% (dibagi) Kredit yang disalurkan
                        Semakin kecil persentase NPL, maka semakin baik kualitas pinjaman dari lembaga tersebut dan dana anda yang ditempatkan terjamin keamanannya.

                        1. Terjadinya non performing loan biasanya disebabkan oleh : Kredit disalurkan kepada usaha yang kurang produktif. 
                        2. Jaminan berupa barang (jaminan kebendaan) tidak dapat menjamin pengembalian pinjaman karena sifatnya tidak likuid. 
                        3. Tidak adanya lembaga yang menjamin pengembalian / angsuran dari pinjaman yang diberikan.
                        4. Tidak ada jaminan bahwa setiap bulan debitur akan mampu membayar. 
                        5. Adanya debitur / nasabah yang nakal.


                        Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

                        Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
                        Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

                        Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

                        Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

                        • Kemauan atau itikad baik debitur :

                        Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

                        • Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :

                        Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

                        • Kondisi perekonomian :

                        Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
                                 - Inflasi
                        Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
                                 - Kurs rupiah
                        Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.



                        Sumber :

                        http://www.newsbanking.com/2011/03/npl-non-perform-loan.html
                        http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/06/pengertian-non-performing-loan-npl.html

                        Legal Lending Limit (LLL)


                        Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.


                        • ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)

                        Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

                        • ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )

                        Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

                        Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

                        a. Kredit yang diberikan
                        b. Surat berharga
                        c. Penempatan dana pada bank lain
                        d. Penyertaan

                        Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

                        • ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)

                        Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

                        • ASPEK RENTABILITAS (EARNING)

                        Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

                        • ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)

                        Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

                        Penilaian dalam aspek ini meliputi :

                        a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
                        b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

                        Secara umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
                        Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
                        Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :

                        1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport.
                        2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
                        3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

                        Sumber : 

                        Capital Adequency Ratio (CAR)


                        Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

                        Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
                        memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
                        penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

                        CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

                                                 Modal bank
                        CAR= ——————————— x 100%
                                   Aktiva tertimbang menirit risiko

                        Contohnya :

                        Bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.


                        Sumber :
                        http://vierye.blogspot.com/2011/06/pengertian-contoh-ilustrasi-capital.html

                        Loan to Deposit Ratio (LDR)


                        Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Martono (2002:82) menyatakan bahwa :
                        “Loan to Deposit Ratio adalah rasio untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada nasabah yang telah menanamkan dananya dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya.”

                        Menurut Mulyono (2001:101), Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Loans Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.

                        Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. S. Scott Mc Donald dan Timothy W Koch (2006:581) menyebutkan bahwa many bank and bank analyst monitor loan to deposit ratio as a general measure of liquidity. Artinya, semua bank dan analisbank melihat Loan to Deposit Ratio sebagai alat ukur dari likuiditas bank.

                        Sedangkan Mangasa Augustinus Sipahutar dalam bukunya yang berjudul Persoalan-Persoalan Perbankan Indonesia menyebutkan bahwa Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara kredit yang disalurkan perbankan terhadap penghimpunan dana pihak ketiga. Indikator ini menjadi alat ukur terhadap tingkat ekspansifitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Loan to Deposit Ratio menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Semakin tinggi indikator ini maka semakin baik pula perbankan melakukan fungsi intermediasinya, demikian pula sebaliknya semakin rendah indikator ini maka semakin rendah pula perbankan melakukan fungsi intermediasinya.Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.

                        Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :

                                                     
                                              LDR = Total Loan / Total Deposit + Equity


                        Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001).

                        Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.
                        Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya.



                        Sumber :
                        http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=90791

                        Legal Reserve Requirement (LLR)



                        Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

                        >> KEBIJAKAN MONETER

                        1. Definisi Kebijakan Moneter :

                        Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

                        2. Macam-macam Kebijakan Moneter :

                        Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
                        >> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :
                        Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
                        >> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :
                        Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

                        3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :

                        Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

                        >> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :
                        Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

                        >> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :
                        Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

                        >> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :
                        Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

                        >> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :
                        Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

                        >>jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua factor, yaitu:
                        a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
                        b. Besarnya koefisien pelipat uang.

                        >>besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
                        a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
                        b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
                        c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
                        d. Perubahan kredit likuiditas bank Indonesia.


                        Sumber :
                        http://salahsambung-adet.blogspot.com/2011/06/pengertian-legal-reserve-requirement.html


                        Laporan Komitmen dan Kontingensi


                        Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.

                        Jenis Komitmen ada 2 :

                        1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
                        pihak lain.
                        2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.

                        Pengertian Kontingensi

                        Kontingensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontigensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. 

                        Kontingensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.


                        Isi ataupun elemen dari laporan komitmen dan kontingensi adalah :


                        • Tagihan Kontingensi


                        1. Garansi dari bank lain
                                  - Bank Garansi

                                  - Jaminan Risk Sharing
                                  - Jaminan Lainnya
                              
                             2.  Pembelian Opsi Valuta Asing

                             3.  Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen


                        • Kewajiban Kontingensi


                        1. Garansi yang diberikan

                                  - Penerbitan Jaminan
                                    * Bank Garansi
                                    * Risk Sharing
                                    * Standby L/C
                                    * Bid Bonds
                                    * Lainnya
                                  - Akseptasi atau endosmen surat berharga
                                  - Lainnya

                             2.  L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor

                             3.  Penjualan Opsi Valuta Asing

                        Contoh dari laporan komitmen dan kontingensi adalah :



                        Sumber : 
                        http://karismabening.blogspot.com/2012/03/25-laporan-komitmen-dan-kontingensi.html
                        http://www.bprsupra.com/images/insimg/Laporan%20Komitmen%20dan%20Kontijensi(2).jpg

                        Selasa, 16 April 2013

                        Laporan Kualitas Aktiva Produktif


                        Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.

                        Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif adalah : 

                        • Pihak Terkait

                             1. Penempatan pada Bank Lain
                             2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
                             3. Kredit kepada Pihak ketiga
                                 a. KUK
                                 b. kredit properti
                                     i. direstrukturisasi
                                    ii. tidak direstrukturisasi
                                 c. kredit lain yang direstrukturisasi
                                 d. lainnya
                             4. Penyertaan pada pihak ketiga
                                 a. Pada perusahaan keuangan non-bank
                                 b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
                             5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
                             6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga


                        • Pihak Tidak Terkait

                            1.  Penempatan pada Bank Lain
                            2.  Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
                            3.  Kredit kepada Pihak ketiga
                                 a. KUK
                                 b. kredit properti
                                     i. direstrukturisasi
                                    ii. tidak direstrukturisasi
                                 c. kredit lain yang direstrukturisasi
                                 d. lainnya
                           4.  Penyertaan pada pihak ketiga
                                a. Pada perusahaan keuangan non-bank
                                b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
                           5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
                           6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
                           7. PPAP yang wajib dibentuk
                           8. PPAP yang telah dibentuk
                           9. Total Asset bank yang dijaminkan :
                               a. Pada Bank Indonesia
                               b. Pada Pihak Lain
                         10. Persentase KUK terhadap total kredit
                         11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur

                        Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif :