Sabtu, 11 Mei 2013

Inkaso


  • Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
  • Keuntungan transaksi inkasso
    Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
      1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
      2. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas. 
      3. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
      • Mekanisme atau prosedur inkasso
        Inkaso dibedakan menjadi:
          1. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain. 
          2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
          • Biaya atau fee transaksi inkasso
            Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
              1. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
              2. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-


                      Sumber :
                        http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/inkaso/

                        Tidak ada komentar:

                        Posting Komentar