Jumat, 19 April 2013

Non Performing Loan (NPL)



Kredit macet/non performing loan adalah jumlah kredit yang disalurkan kepada debitur, akan tetapi kondisinya tidak dapat tertagih disebabkan oleh beberapa alasan tertentu.

Cara Menghitungnya adalah :
Jumlah kredit bermasalah x 100% (dibagi) Kredit yang disalurkan
Semakin kecil persentase NPL, maka semakin baik kualitas pinjaman dari lembaga tersebut dan dana anda yang ditempatkan terjamin keamanannya.

  1. Terjadinya non performing loan biasanya disebabkan oleh : Kredit disalurkan kepada usaha yang kurang produktif. 
  2. Jaminan berupa barang (jaminan kebendaan) tidak dapat menjamin pengembalian pinjaman karena sifatnya tidak likuid. 
  3. Tidak adanya lembaga yang menjamin pengembalian / angsuran dari pinjaman yang diberikan.
  4. Tidak ada jaminan bahwa setiap bulan debitur akan mampu membayar. 
  5. Adanya debitur / nasabah yang nakal.


Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

  • Kemauan atau itikad baik debitur :

Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

  • Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :

Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

  • Kondisi perekonomian :

Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
         - Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
         - Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.



Sumber :

http://www.newsbanking.com/2011/03/npl-non-perform-loan.html
http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/06/pengertian-non-performing-loan-npl.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar