Jumat, 19 April 2013

Loan to Deposit Ratio (LDR)


Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Martono (2002:82) menyatakan bahwa :
“Loan to Deposit Ratio adalah rasio untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada nasabah yang telah menanamkan dananya dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya.”

Menurut Mulyono (2001:101), Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Loans Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.

Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. S. Scott Mc Donald dan Timothy W Koch (2006:581) menyebutkan bahwa many bank and bank analyst monitor loan to deposit ratio as a general measure of liquidity. Artinya, semua bank dan analisbank melihat Loan to Deposit Ratio sebagai alat ukur dari likuiditas bank.

Sedangkan Mangasa Augustinus Sipahutar dalam bukunya yang berjudul Persoalan-Persoalan Perbankan Indonesia menyebutkan bahwa Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara kredit yang disalurkan perbankan terhadap penghimpunan dana pihak ketiga. Indikator ini menjadi alat ukur terhadap tingkat ekspansifitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Loan to Deposit Ratio menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Semakin tinggi indikator ini maka semakin baik pula perbankan melakukan fungsi intermediasinya, demikian pula sebaliknya semakin rendah indikator ini maka semakin rendah pula perbankan melakukan fungsi intermediasinya.Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.

Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :

                             
                      LDR = Total Loan / Total Deposit + Equity


Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001).

Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya.



Sumber :
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=90791

Tidak ada komentar:

Posting Komentar