Senin, 18 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Pokok-pokok pengaturan dalam PBI No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013

a.     Persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
1)     Badan hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
2)     Modal disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
3)     Kepemilikan saham maksimal oleh satu pihak adalah ≤ 51%; dan
4)     Pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia.
b.     Tahapan perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2 (dua): persetujuan prinsip dan izin usaha.
c.     Jenis kegiatan usaha LPIP yaitu menghimpun dan mengolah data perkreditan dan/atau data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
d.     Persyaratan pengurus LPIP antara lain minimal 1 Direktur LPIP memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan mengenai informasi perkreditan.
e.     Sumber data LPIP yaitu data perkreditan dan/atau data lainnya, baik yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan.
f.      Pengelolaan data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data. Selain itu LPIP wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik Indonesia.
g.     Kewajiban LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang mempunyai nilai tambah.
h.     Pihak-pihak yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah Lembaga Keuangan, non Lembaga Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah, dan/atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
i.      Penanganan dan penyelesaian pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis.
j.      Pengawasan oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site. Pengawasan on-site dilakukan melalui pemeriksaan langsung, sedangkan off-site dilakukan dengan analisa terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh LPIP kepada BI.
k.     Jenis-jenis laporan yang disampaikan LPIP meliputi: laporan bulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, rencana bisnis tahunan, dan laporan insidentil lainnya.
l.      Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan LPIP berdasarkan PBI ini, yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan pencabutan izin usaha.

Dengan adanya peraturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral ini menurut saya dapat mentertibkan Lembaga-lembaga Perkreditan yang ada di Indonesia.  Selain itu, Bank Indonesia juga tetap dapat mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dan bahkan mencabut izin usaha apabila terjadi pelanggaran yang berat.

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/PBI_15_1_PBI.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar