Pokok-pokok pengaturan
dalam PBI No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013
a. Persyaratan
bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
1) Badan
hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
2) Modal
disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
3) Kepemilikan
saham maksimal oleh satu pihak adalah ≤ 51%; dan
4) Pihak
yang dapat menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia.
b. Tahapan
perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2 (dua): persetujuan prinsip dan izin
usaha.
c. Jenis
kegiatan usaha LPIP yaitu menghimpun dan mengolah data perkreditan dan/atau
data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
d. Persyaratan
pengurus LPIP antara lain minimal 1 Direktur LPIP memiliki pengalaman dan/atau
pengetahuan mengenai informasi perkreditan.
e. Sumber
data LPIP yaitu data perkreditan dan/atau data lainnya, baik yang bersumber
dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan.
f. Pengelolaan
data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan langkah-langkah
pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.
Selain itu LPIP wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik
Indonesia.
g. Kewajiban
LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang mempunyai nilai tambah.
h. Pihak-pihak
yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah Lembaga Keuangan, non Lembaga
Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah, dan/atau pihak lain dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
i. Penanganan
dan penyelesaian pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki
kebijakan dan prosedur tertulis.
j. Pengawasan
oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site.
Pengawasan on-site dilakukan melalui pemeriksaan langsung,
sedangkan off-site dilakukan dengan analisa terhadap
laporan-laporan yang disampaikan oleh LPIP kepada BI.
k. Jenis-jenis
laporan yang disampaikan LPIP meliputi: laporan bulanan, laporan semesteran,
laporan tahunan, rencana bisnis tahunan, dan laporan insidentil lainnya.
l. Sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan LPIP berdasarkan PBI ini,
yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan pencabutan izin usaha.
Dengan adanya peraturan mengenai Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral
ini menurut saya dapat mentertibkan Lembaga-lembaga Perkreditan yang ada di
Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia
juga tetap dapat mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga tersebut dan bahkan mencabut izin usaha apabila terjadi
pelanggaran yang berat.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/PBI_15_1_PBI.htm