Senin, 16 April 2012

Pandangan Pribadi tentang Pasal 7 ayat 6 dan 6a

Baru-baru ini bangsa Indonesia baru saja mengalami pergolakan tentang rencana kenaikan BBM. Rencananya adalah bahwa per tanggal 1 April 2012, pemerintah akan menaikan harga BBM sebesar Rp 1500, dari Rp 4500 menjadi Rp 6000 khusus bagi BBM bersubsidi. Inilah yang menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut. Bagaimana tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.


Meskipun kenaikan BBM bersubsidi ini bisa dihindari, paling tidak selama 3 bulan ke depan, tapi tetap saja ada hal yang sedikit janggal menurut saya. Yaitu rencana untuk merubah UU Pasal 7 ayat 6 tentang APBNP dan menambahkannya pada Pasal 7 ayat 6a. Dalam pasal 7 ayat 6 sebelumnya dikatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM pada 2012 ini. Tapi kemudian mereka merubahnya menjadi pasal 7 ayat 6a yang berisi "dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."


Menurut saya, sikap pemerintah yang seperti menjilat lidah sendiri. Saya beranggapan seperti itu karena menurut berita yang saya dengar, lihat dan baca di berbagai massa, pemerintah masih bisa menyelamatkan keuangan negara dengan cara lain, seperti menaikkan cukai rokok dan lain sebagainya. Dengan menaikkan cukai rokok seperti itu, akan banyak dampak positif  lain yang terjadi di dalam masyarakat. Mereka hanya akan mengurangi konsumsi rokok tanpa harus cemas dengan kenaikan harga kebutuhan lainnya. Di titik inilah saya merasa Kabinet Bersatu jilid II gagal melakukan tugasnya sebagai pemerintah. Saya memang tidak terlalu mengerti tentang politik, tetapi setidaknya apa yang terjadi kemarin memang tidak sesuai dengan logika dan perasaan saya saja.

Semoga apa yang terjadi pada 3 bulan ke depan juga tidak akan memberatkan rakyat yang memang semakin susah saja untuk hidup. Dan semoga pemerintah dapat membuat kebijakan yang selalu merugikan rakyat kecil, karena tugas pemerintah lah untuk mengayomi dan melindungi warga negaranya untuk dapat memiliki hidup yang layak. Semoga!!



Referensi :
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4f7989574127d/menkumham--pasal-7-ayat-6a-uu-apbnp-konstitusional

1 komentar:

  1. bosan kalah terus?

    silahkan coba daftar di Zeusbola!
    hanya dengan modal 50 ribu sudah bisa menjadi jutawan lohh bosquu


    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607
    TELEGRAM :@zeusbola
    FACEBOOK :zeusbolame
    INSTAGRAM :@zeusbola.official
    TWITTER :@zeusbola

    #zeusbolaterpercaya#SitusDepositViaPulsa #depositviapulsa #agenSitusDepopulsa #agendepopulsa #agendepopakaiovo #depositviaovo #bonusfreechip #bonusfreebet

    BalasHapus