Senin, 12 Maret 2012

Kewajiban warga negara

Dimana ada hak pasti ada kewajiban. Begitu pula dengan warga negara. Mereka juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan begitu akan terjalin timbal-balik antara negara dan warga negaranya sehingga tujuan bersama suatu negara akan tercapai.

Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :

  1. Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
  2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang laindalam tertib kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
  4. Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
  6. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
Itulah beberapa kewajiban yang dimiliki dan harus dilaksanakan oleh tiap-tiap warga negara Indonesia. Hendaknya kita juga memperhatikan dan menjalankan semua kewajban tersebut disamping menuntut hak Sehingga akan terbangun negara Indonesia yang tertib dan makmur.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar