Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
- Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang laindalam tertib kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
- Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar