Hak warga negara Indonesia ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Semua hak ini tercantum di UUD 1945, khususnya pasal 26, 27 dan 28A-28J. Hak-hak warga negara tersebut antara lain:
- Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara, khususnya anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Setiap warga negara berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari orang lain.
- Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hunungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar