Kamis, 08 Maret 2012

Hak Warga Negara

Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu semua hal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, bukan berarti warga negara Indonesia tidak mempunyai hak untuk ikut mengatur dan membangun negara ini. Yang dimaksud warga negara disini menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Hak warga negara Indonesia ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Semua hak ini tercantum di UUD 1945, khususnya pasal 26, 27 dan 28A-28J. Hak-hak warga negara tersebut antara lain:


  1. Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
  3. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  4. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
  6. Setiap warga negara, khususnya anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  7. Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  8. Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  9. Setiap warga negara berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari orang lain.
  10. Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hunungan kerja.
Itulah beberapa hak warga negara Indonesia yang semuanya dilindungi oleh pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati hak-hak tersebut agar nantinya tercapai Indonesia yang damai karna warga negaranya dapat saling menghormati hak masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar